Sunnah Qauliyah
Sunnah Fi’liyah
Sunnah Taqririyah
Sunnah Hammiyah
Kehujjahan Sunnah
|
Kompetensi Dasar Bab VI
|
Tujuan Pembelajaran
|
|
3.1
Memahami
macam-macam sunnah (qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah) dan fungsinya
terhadap al-Qur’an
|
3.3.1 Siswa dapat mengonsepkan
pengertian sunnah qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah.
3.3.2 menentukan ciri-ciri sunnah
qauliyah, fi’liyah, taqririyah, dan hammiyah
3.3.3 membedakan antara ciri-ciri
klasifikasi sunnah
3.3.4 mencontohkan sunnah
taqririyah.
|
A. Sunnah Qauliyah
Istilah Sunnah Qauliyah bagi
penulis lain seperti Amru Abdul Mun’im Salim ( تيسير مصطلاح الحديث للمبتدئين ) disebut hadis qauli. Lalu
memberi contoh ini:
اِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
وَاِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ....
Pada bagian terdahulu Anda telah mengenal apa
itu sunnah beserta contohnya, maka sunnah itu dapat dikenali memiliki
jenis-jenis seperti sunnah qauliyah. Adalah perkataan Rasulullah, yang kerap
dikenal sebagai sabda nabi.
Perkataan Rasul itu, isinya
mencakup berbagai kehidupan manusia seperti akhlak, hukum, ekonomi, pendidikan
dan sebagainnya.
Misalnya perkataan Rasul tentang
akhlak:
ثَلَاثٌ
مَنَ جَمَعَهُنَّ فَقَدَ جَمَعَ اْلإِيْمَانَ : اْلِانْشَافُ مِنْ نَفْسِهِ , وَبَذْلُ
السَّلَامِ لِلْعَلَمِ , وَاْلاِنْفَاقُ مِنَ الْاِفْتِقَارِ
Artinya : (perhatikan) riga hal :
‘barangsiapa yang sanggup berbuat sekaligus, niscaya akan menjangkau iman yang
sempurna. Adalah jujur atas diri sendiri, menyebarkan perdamaian kepada dunia ,
mendermakan apa yang menjadi kebutuhan umum. (HR, Bukhari)
Perkataan itu
mudah dijumpai pada rangkaian hadis.
Tandanya dimulai dengan kalimat قال misalnya hadis-hadis ini : (kitab
hadis sahih Muslim)
- (223) حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ
مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ، حَدَّثَنَا أَبَانُ، حَدَّثَنَا
يَحْيَى، أَنَّ زَيْدًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا سَلَّامٍ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي
مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَأُ
الْمِيزَانَ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ تَمْلَآَنِ - أَوْ تَمْلَأُ -
مَا بَيْنَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، وَالصَّلَاةُ نُورٌ، وَالصَّدَقَةُ
بُرْهَانٌ وَالصَّبْرُ ضِيَاءٌ، وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ، كُلُّ
النَّاسِ يَغْدُو فَبَايِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُهَا»
Naskah hadis di atas dipandang sunnah qauliyah karena berupa perkataan
Raslullah, yang ditandai kata قال dan berisi tandai-tanda orang
beriman, misalnya bersuci, bersabar, dan membaca Al-Qur’an. Dalam kitab-kitab
hadis dapat dijumpai sunnah-sunnah qauliyah itu, serta jumlahnya sangat banyak,
bahkan tidak berlebihan bila dipandang paling banyak.
Juga hadis : “Termasuk hal yang dapat
menyempurnakan keislaman seseorang ialah kerelaannya untuk meninggalkan apa
yang tidak berguna.” (HR Bukhari).
B. Sunnah Fi’liyah
Contoh sunnah jenis perbuatan ini ialah hadis Aisyah :
كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا اَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ
لِلصَّلَاةِ
Adalah Rasulullah bila hendak tidur dalam keadaan junub, membasuh
kemaluannya kemudian berwuḑu bila hendak șalat.
Juga hadis ini
dari Jabir yang dicatat imam Bukhari
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى
عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ , فَاِذَا اَرَادَ الْفَرِيْضَةَ نَزَلَ
فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ
Rasulullah saat berkendaraan dan hendak șalat ialah menuruti arah
kendaraan itu, namun bila hendak șsalat farḑu, beliau berhentu untuk turun lalu menghadap qiblat.
Contoh sunnah-sunnah perbuatan Rasulullah ialah cara salat dan ibadah haji, tata cara berwuḑu, cara tidur
apakah berbaring menyamping, berpakaian, makan dan minum, dll.
C. Sunnah
Taqririyah
Bila ada seseorang berbuat sesuatu dan dilihat oleh orang lain atau
didengar lalu yang menyaksikan dan mendengarnya tidak melarang perbuatan itu, maka ia
menyetujuinya.
Begitu pula contoh perinstiwa, suatu hari Rasulullah disuguhi hidangan
makanan berisi pasakan daging binatang melata, semacam biawak. Rasul tidak
memakannya. Khalid bin Walid pun penasaran dan bertanya: “Apakah daging itu
haram ?” tanyanya. “Tidak (maaf), ‘berhubung binatang itu tidak ada di
kampungku, aku merasa jijik.’” Kata Khalid menimpali : “Segera aku memotongnya
dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku”. (HR. Bukhari-Muslim).
Juga riwayat Ibnu Abbas menyebutkan bahwa bibi Rasulullah menyuguhkan hidangan daging (sejenis kadal liar), lemak
namun hanya memakan lemak itu, dan meninggalkan yang dipandang menjijikan.
Bila memakan daging yang menjijikan itu
haram maka dimungkinkan Rasulullah melarangnya seketika. Jadi pembiaran
itu menunjukkan persetujuan.
Juga wanita yang keluar dari
rumahnya untuk keperluan menuntut ilmu meskipun tidak diiringi oleh suaminya
atau mahramnya adalah diizinkan oleh Rasul. Adalah sebuah pengakuan atas
perbuatan maupun perkataan.
Namun ada pula jenis binatang yang secara gamblang dilarang oleh lisan
Rasulullah, misalnya memakan daging binatang buas dan burung berparuh panjang.
Juga daging keledai. Rasul memberi alasan karena termasuk keji atau menjijikan.
Sebab Rasul tidak mungkin menyetujui hal-hal yang keji, bahkan bila beliau
berijtihad lalu ijtihadnya keliru maka Allah meluruskannya atau mengoreksinya
dan menegurnya.
Contoh lainnya peristiwa yang diakui Rasul ialah pengalaman seorang
sahabat nabi bernama Jabir saat terbiasa ‘azl yaitu hubungan suami istri yang mengupayakan
penjarangan kelahiran anak, saat itu Al-Qur’an masih berproses turun dan
diketahui Rasul namun tidak melarangnya. Menunjukkan persetujuan.
D. Sunnah
Hammiyah
Jenis ini sangat jarang ditemukan rujukannya, baik berupa kitab maupun
artikel pada suatu situs internet ataupun blog di kalangan ulama maupun
penulis-penulis Arab.
Kecuali tulisan ini : Adapun himmah (hasrat)
beliau misalnya ketika beliau hendak menjalankan puasa pada tanggal 9 ‘Asyura,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra: “Di kala Rasulullah saw.
berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, para sahabat
berkata kepada Nabi saw. : “Ya Rasulullah, bahwa hari ini adalah hari yang diagungkan
oleh orang Yahudi dan Nashrani.” Kata Nabi saw. : ”Tahun yang akan datang,
insya Allah, aku akan berpuasa tanggal sembilan.” (HR Muslim dan Abu Daud)
E.
Kehujjahan Sunnah
Bila Anda menemukan ayat-ayat perintah atau larangan dalam berbagai
surah dalam Al-Qur’an, adalah tidak bersifat rinci. Perintah șalat itu tidak
diiringi dengan rincian bagaimana cara melakukannya, jumlah rakaat bagi setiap
jenis-jenis șalat farḑu, termasuk batasan waktu.
Rincian pelaksanaan ibadah wajib itu adalah tercantum dalam hadis nabi
atau sunnah.
Hadis-hadis yang mencantumkan rincian operasional ibadah adalah menjadi
petunjuk peraktis bagi umat Islam. Karena itu, sunnah menjadi sumber kedua yang
dapat dipedomani oleh ummat Islam. Sebab sunnah itu adalah hujjah baik bagi
penetapan hukum (syariah) maupun pedoman arahan bagi operasional dakwah dan
sumber inspirasi nilai-nilai pendidikan.
Menurut Yusuf Qarḑawi pada kitabnya, Kaifa Nata’amlu ma’a as-sunnah an-nabawiah (Petunjuk Mempedomani Sunnah), bahwa semua
ulama menyepakati hadis-hadis berkualitas șahih atau hasan (cermati
pembahasan kualitas hadis di muka) sebagai sumber hujjah dalam hukum-huku
operasional, yang menjadi pokok bahasan ilmu fiqih, dan hukum halal-haram.
Namun para ulama berbeda pendapat
dalam berinteraksi dengan hadis-hadis anjuran (faḑail a’mal ), do’a-do’a zikir, janji dan
ancaman (targib wa tarhib), atau hadis-hadis pepatah halus (mawaiẓ wa raqaiq) dan hadis-hadis yang
tidak secara gamblang memuat hukum.
Perbedaan cara pandang itu
antaralain disebabkan oleh kriteria periwayatan antara yang memperketat dan
yang melonggarkannya.
Kehujjahan sunnah itu dapat
ditemukan pada ayat Al-Qur’an, misalnya (QS. an-Najm: 3-4; an-Nahl : 44;
an-Nisa: 59)
3.
dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
4.
ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
44. keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka[829] dan
supaya mereka memikirkan,
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Menurut Muhammad ‘Azaj al-Khatib, pada kitabnya Ushulul
Hadis ‘ulumuhu wa Musthalahuh bahwa
bila Al-Qur’an adalah wahyu yang bila dibaca menghasilkan pahala ibadah, maka
sunnah juga merupakan wahyu yang membacanya tidak bernilai ibadah.
Pada ayat 59 surah an-Nisa di atas, Allah
mengulang-ngulang perintah mematuhi
Rasulullah, bahkan menuurut Ibnul Qayyim, perintah itu bersifat mandiri,
artinya mematuhi Rasulullah tidak dipersyaratkan konfirmasi langsung kepada
Al-Qur’an.
Kehujjahan sunnah ini dinyatakan sendiri oleh sunnah.
Adalah imam Malik meriwayatkan pada kitabanya al-Muwattha bahwa Rasulullah
bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِيْ
Artinya : Kutinggalkan dua (pedoman) yang
tidak akan menyesatkan kalian manakala dipegang, (yaitu) Al-Qur’an dan
Sunnahku.
Al-Miqdam bin Ma’di Karb juga menerima dari Rasulullah SAW yang
bersabda (Sunan Abu Daud) : أَلَا
اِنّي أُوْتِيْتُ الْكِتَابُ وَمِثْلُهُ
Artinya : “Sadarlah bahwa Aku diberi yang serupa Al-Qur’an”.
Selain hadis yang diterima ‘Irbaḑ bin Sariyah (Sunan Abu Daud) :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
الْمَهْدِيِّيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا , وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Artinya: “Kalian wajib memegang sunnahku dan sunnah para khalifah
serta berpeganglah padanya, dan gigitlah dengan taringmu !”
F. Fungsi Hadis terhadap
Al-Qur’an
|
Untuk menjelaskan kandungan ayat ;
Rasul mendapat tugas menjelaskan kepada manusia apa yang ada pada Al-Qur’an.
(QS. an-Nahl : 44) Allah berfirman:
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an,
agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkan.
Bentuk-Bentuk
Penjelasan Hadis atas Al-Qur’an:
1. Mengokohkan
kandungan makna ayat, misalnya hadis larangan mencuri adalah mengokohkan ayat
larangan memakan harta orang lain kecuali dengan suka rela (QS. an-Nisa: )
Hadis :
اِتَّقُوْا اللهَ فِى النِّسَاءِ فَاِنَّ
هُنَّ عَوَانُ عِنْدَكُمْ أَخَذْتُمُوْ هُنَّ بِاَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ
فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ
Adalah sesuai dengan makna ayat : وَعَاشِرُوْهُنَّ
بِالْمَعْرُوْفِ
Maksudnya adalah hadis dan ayat itu sama-sama memerintahkan
suami agar memperlakukan istrinya secara ma’ruf (cara yang baik). Tidak ada kekerasan dalam rumah tangga.
2.Bayan
Mujmal (memerinci ayat global) misalnya hadis-hadis
yang memerinci kewajiban șalat, zakat, puasa dan ibadah haji.
3.Taqyid
Muțlat (membatasi yang umum) misalnya ayat potong tangan
dijelaskan hadis, adalah memotong tangan dari pergelangannya, dan bukan sampai
hastanya.
4.Takhshh
‘Aam, (membatasi keumuman) seperti makna ẓalim pada ayat : الَّذِيْنَ
آمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ yang dimaksud ẓalim itu ialah
kemusyrikan.
5. Tauḑih Musykil, (menjelaskan yang rancu/ambigu) misalnya hadis
yang menjelaskan makna kata ayat khaitul abyad (benang putih) bukanlah aslinya melainkan garis
putih siang dan garis malam (waktu).
6. Membuat hukum
baru yang tidak tercantum pada Al-Qur’an, misalnya sabda nabi tentang status
hukum air laut, adalah suci dan bangkainya pun halal. Juga hadis larangan riba
faḑl, larangan makan binatang berparuh
buas, juga larangan memakan daging keledai.
7. Fungsi hadis
yang menghapus cakupan makna ayat bagi sebagian pendapat. Misalnya hadis yang
melarang wasiat kepada ahli waris, adalah menghapus makna ayat pada surah
Al-Baqarah : (tentang wasiat untuk kedua orang tua, dan karib kerabat). Hadis الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ adalah menghapus makna ayat : وَاللَّاتِىْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ
dan banyak lagi contoh lainnya sesuai mażhab Hanafi.
Sunnah Qauliyah = adalah perkataan Rasulullah, yang
kerap dikenal sebagai sabda nabi
Sunnah
Fi’liyah = adalah sunnah perbuatan Rasulullah misalnya cara salat dan ibadah haji, tata cara berwuḑu, cara tidur
apakah berbaring menyamping, berpakaian, makan dan minum.
Sunnah Taqririyah = menunjukkan persetujuan
Sunnah
Hammiyah = (hasrat) beliau misalnya ketika beliau
hendak menjalankan puasa pada tanggal 9 ‘Asyura
Ayo luaskan dan intensifkan kompetensi Anda mengenai
kehujahan hadis maupun sunnah, dengan menyelami kitab (sudah diterjemah)
كيف نتعامل مع السنة karya Yusuf al-Qarḑawi !
Karakteristik sunnah Nabi yaitu: Komprehensif
(manhaj syumul), Seimbang (manhaj mutawazun) dan Memudahkan
(manhaj muyassar).
·
Hal-hal yang harus dihindari dalam
berinteraksi dengan sunnah:
- Penyimpangan kaum ekstrim
- Manipulasi orang-orang sesat (Intihal
al-Mubthilin).
- Penafsiran orang-orang bodoh (ta’wil
al-jahilin).
·
Prinsip-prinsip dasar berinteraksi
dengan sunnah menurut al-Qardawi ada 3 yaitu:
-
Meneliti dengan seksama keshahihan
sunnah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan para imam hadis.
- Memahami teks Nabi dengan baik.
- Memastikan teks hadis tidak
bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
|
Kompetensi Dasar Bab VII
|
Tujuan Pembelajaran
|
|
3.4 Memahami
pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitasnya.
|
Siswa mampu :
3.4.1 mengenali pengelompokkan
hadis
3.4.2 menjelaskan setiap jenis
kuantitas hadis
3.4.3 menguraikan setiap jenis
kualitas hadis
3.4.4 membandingkan setiap ciri
kulitas hadis
3.4.5 menemukan makna kualitas
komunikasi secara tersirat pada ciri hadis mutawatir
3.4.6 merumuskan bagan yang tepat dari
jenis-jenis kuantitas dan kualitas hadis
|
Bagaimana pendapat Anda bila
menerima kabar dari orang banyak misalnya lebih dari tiga, atau lima orang yang
menyepakati suatu hal ?
Apakah Anda mudah menerima pendapat
atau kabar yang disampaikan orang banyak ?
Bila hanya seorang diri yang
menyampaikan kabar itu, apakah Anda mudah menerimanya, atau konfirmasi kepada
orang lain ?
Mengapa begitu mudah menerima kabar
yang disampaikan orang banyak ?
Apakah orang yang berprilaku jujur
dan kuat hafalan (cerdas) menjadi jaminan atas informasi (kabar) yang
disampaikannya ?
Setelah Anda mengamati gambar di
atas lalu merumuskan pertanyaan-pertanyaan di atas, untuk mempertimbangkan
bahan jawaban, mari mengeksplorasi materi ini, dengan kesungguhan !
Cermatilah uraian materi ini sebagai bahan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan di atas atau hasil pengamatan Anda pada sumber belajar lainnya !
A.
Profil Hadis Mutawatir
Bila ada berita atau informasi yang
disampaikan oleh orang banyak lalu diterimanya oleh orang banyak pula maka hal
itu menunjukkan kekuatan derajat keterpercayaan berita. Orang banyak ini
terdiri dari tiga orang dan seterusnya yang menurut kebiasaan tidak bersepakat
melakukan kebohongan. Sebab mereka para
penyampai maupun penerima itu adalah berlainan tempat tinggal di waktu yang
berbeda-beda. Namun isi berita dan informasinya sama.
Karena itu, hadis mutawatir ialah مَا رَوَاهُ جَمْعٌ تَحِيْلُ الْعَادَةُ
تُوَاطِئُهُمْ عَلَى الْكَذِبِ , عَنْ مِثْلِهِمْ مِنْ أَوَّلِ السَّنَدِ اِلَى مُنْتَهَاهُ
, عَلَى أَنْ لاَ يَخْتَلَّ هٰذَا الجْمَعُ فِى أَىِّ طَبَقَةٍ مِنْ طَبَقَاتِ السَّنَدِ
Artinya : Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut
kebiasaan mustahil berbohong, yang berasal dari jumlah sanad serupa sejak
pertama hingga terakhir, dan tidak ada kerancuan pada setiap generasi sanad.
Menurut ‘Ajaj al-Khatib, jenis hadis ini menyerupai kesaksian nyata,
yang isinya wajib dilaksanakan, juga yang menolaknya menjadi kafir. Hadis
mutawatir ini menduduki posisi paling tinggi dalam derajat periwayatan.
Generasi pertama terdiri dari kalangan sanad sahabat, yang kedua adalah
tabi’in, dan seterusnya generasi pasca tabi’in.
Ciri-Ciri
Hadis Mutawatir
1. Jumlah perawinya banyak yang tidak mungkin berbohong
Menurut Abu Thayyib, minimal 4
orang. Adalah meniru syarat persaksian di persidangan. Menurut penganut mazhab
Syafi’i, minimal 5 orang yaitu menyerupai jumlah para nabi ulul azmi. Pendapat
lain menyaratkan 20 orang, yaitu orang-orang yang memiliki ketahanan mental,
yang dapat mengungguli 200 orang (menirukan kandungan ayat 65 surah al-Anfal).
2. jumlah rawinya seimbang pada
setiap tingkatan. Karena itu, bila pada generasi sahabat sebuah hadis
diriwayatkan 10 orang, kemudian diterima oleh jumlah di bawahnya misalnya 8, 4
atau lebih sedikit, maka tidak termasuk mutawatir.
3. Berita atau informasi diterima
oleh pancaindera seperti mendengar, melihat dan bukan hasil rekaan pikiran (A. Musthofa
Hadna, Ayo Mengkaji Al-Qur’an dan Hadis untuk Madrasah Aliyah kelas X)
Hadis mutawatir itu dapat dibagi lagi menjadi mutawatir lafẓi dan maknawi. Yang lafẓi adalah yang redaksinya sama pada setiap genarasi
sanad. Seperti hadis مَنْ كَذَّبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ Yang maknawi ialah yang maknanya setara meskipun redaksi
matannya berbeda. Seperti hadis syafa’at, hadis ru’yah (dapat memandang
Allah di hari Kiamat), hadis pancaran air dari jemari Rasulullah.
Menurut ‘Ajaj pula, bahwa ulama
ushul fiqih lah yang membahas secara rinci tentang syarat-syarat mutawatir.
Namun tidak dibahasnya oleh para ulama ahli hadis, sebab tidak termasuk pada
pembahasan sanad. Sebab, menurut ulama hadis, bahwa hadis mutawatir tidak perlu
diteliti lagi melainkan tinggal mengamalkan isinya.
Berikut ini dipaparkan bagan ilustrasi hadis mutawatir di atas
(dikutip dari : Ayo Mengkaji al-Qur’an dan Hadis)
B. Profil Hadis Ahad
Bila jumlah orang (sanad) yang membawa kabar atau informasi adalah tiga
orang atau kurang maka dipandang lebih rendah derajat keterpercayaannya bila
dibanding yang dibawa atau diriwayatkan oleh banyak orang.
Menurut ‘Ajaj, hadis ini adalah diriwayatkan oleh tiga atau kurang,
misalnya dua orang. Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat hadis mutawatir di
atas. Meski demikian, isi hadis ahad wajib diamalkan selama memenuhi syarat
penerimaan (kabul), adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur). Namun yang
diperdebatkannya ialah apakah hadis itu menunjukkan derajat keyakinan atau
hanya dugaan saja.
Hadis ahad itu terkadang disebut pula khabar wahid. Kata wahid ini menurut imam al-Haramain, tidaklah
menunjukan bahwa pembawa kabar atau berita adalah seorang sanad, melainkan
setiap berita yang serba mungkin, yaitu terletak di antara kepastian benar dan
kepastian bohong. Tidak secara terpaksa maupun hasil kesimpulan. Namun bila
pembawa kabar itu adalah Rasulullah maka pasti benar, meskipun seorang diri.
Klasifikasi
Hadis Ahad
Berdasarkan jumlah sanad apakah sedikit atau banyak, maka hadis ahad
ini, dapat dikelompokan lagi menjadi :
1. Hadis Masyhur
Kata masyhur (bahasa Arab) adalah sudah menjadi bahasa serapan
dalam bahasa Indonesia. Artinya umum dan jelas. Dalam bahasa kita berarti
populer atau terkenal.
Pengertian hadis masyhur ini dapat dibedakan antara rumusan menurut
ulama ahli hadis dengan ahli ushul fiqih. Hadis masyhur menurut ulama hadis
ialah yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun tidak mencapai derajat
mutawatir. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dan Ibnu Hajar.
Pengertian hadis masyhur menurut ulama fiqih mazhad Syafi’iyyah beserta
ahli kalam ialah yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga orang yang adil.
Namun kemashuran hadis ini menurut mazhad hanafiyah, bersifat relatif.
Adalah suatu hadis yang dipandang ahad pada abad ke-1 hijrah, kemudian tersebar pada
abad ke-2, dan ke-3 seterusnya, adalah dapat menjadi mutawatir. (Khalil Ibrahim
Mala Khațir, Hadiś al-Ahad)
Meski demikian, yang dikaji di sini
ialah masyhur menurut ahli hadis, yaitu memenuhi syarat berikut ini :
1) jumlah sanad tidak kurang dari tiga orang dan tidak
mencapai mutawatir, yaitu pada setiap generasi (tabaqah) adalah
rata-rata tiga orang meskipun pada sebagian kecil generasi lebih dari tiga
orang.
2) persyaratan jumlah sanad itu adalah pada semua generasi
sanad adalah pendapat Ibnu Hajar.
Kemashuran hadis ini tidak
menunjukkan kesahihan. Artinya tidak setiap hadis mashur adalah sahih. Selain
itu, bahwa kesahihan hadis tidak disyaratkan mashur atau populer.
Karena itu, kemashuran suatu hadis
terkadang berlaku di kalangan tertentu. Misalnya, menurut Ibnu șalah dan
al-Iraqi, hadis bahwa Rasulullah pernah melakukan do’a qunut selama satu
bulan, adalah diriwayatkan imam
Bukhari dan Muslim.
Ada pula yang mashur di kalangan
ulama ahli hadis maupun ulama lainnya ialah seperti hadis :
الْمُسْلِمُ
مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Mashur di kalangan ulama ahli fiqih
seperti hadis: أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ
اللهِ الطَّلَاقُ (menurut al-Hakim adalah hadis
sahih), juga hadis مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ
. . (menurut at-Tirmizi adalah hadis
hasan), selain hadis لَا صَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ اِلاَّ
فِى الْمَسْجِدِ (adalah menurut Ibnu Hajar populer
di kalangan banyak orang namun ḑaif.
Mashur di kalangan ulama ahli ushul fiqih, misalnya hadis رُفِعَ عَنْ
أُمَّتِيْ الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانِ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ (menurut Ibnu Hibban dan al-Hakim adalah hadis
șahih) dan contoh lainnya seperti mashur
di kalangan ualam ahli nahwu.
C. Profil
Hadis ‘Aziz
Kata ‘aziz artinya
sedikit atau langka. Artinya hadis itu jumlahnya sedikit. Menurut Ibnu Hajar,
hadis ini tidak kurang sanadnya dari dua orang. Dinamai aziz karena
langka atau sedikit. Bila ditelusuri sanad yang dua orang sejak generasi
pertama (sahabat) hingga yang terakhir adalah sulit menemukannya. Misalnya
hadis لاَيُوءْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبُّ اِلَيْهِ
مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ ...
adalah diriawayatkan oleh :
Anas terima dari: Qatadah, dan Abdul Aziz nin șahyab
Juga diriwayatkan dari Qatadah yang menerima dari: Syu’bah dan Said
Juga diriwayatkan oleh Abdul Aziz
dari: Ismail ibnu ‘Ulyah dan Abdul Waris.
Kualitas Hadis
A. Profil Hadis șahih
Bila Anda mendengar kabar atau informasi dari seseorang yang jujur
kepribadiannya dan ta’at beribadah beserta cerdas (kuat ingatan), maka
dipastikan Anda mempercayainya. Anda percaya bahwa berita atau informasi itu
adalah benar.
Berita, data maupun informasi yang disampaikan oleh rawi guru dan
kemudian diterima oleh rawi murid, bila redaksi kalimat berita atau
informasinya tidak rancu sedikit pun,
dan para penyebar berita adalah bertemu langsung dengan penerimanya, maka
beritanya benar.
Demikian halnya profil hadis șahih. Adalah هُوَ الْمُسْنَدُ الْمُتَّصِلُ
اِسْنَادُهُ , بِنَقْلِ الْعَدْلِ الْضَّابِطِ , عَنْ عَدْلِ الْضَّابِطِ , اِلَى مُنْتَهَاهُ
, مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلَا عِلَّةٍ artinya: hadis itu sanadnya
bersambung, diterima oleh orang salih yang cerdas, hingga penerima terakhir,
yang tanpa cacat sanadnya maupun matannya.
Jadi unsur pembentuk hadis sahih
itu ialah lima syarat :
1. hadisnya harus bersandar kepada penyampainya (pembawa hadis)
2. bersambung sanad guru dengan sanad murid
3. semua rawinya salih dan sempurna hafalannya
4. tidak janggal matan dan sanadnya
5. tidak cacat matan dan sanadnya.
Yang dimaksud bersandar ialah berasal dari Rasulullah (di atas sudah dijelaskan apa
dan bagaimana sanad, silahkan cermati lagi).
Yang dimaksud sanadnya bersambung ialah setiap rawi pada satu rangkaian
adalah mendengar langsung dari sanad gurunya.
Yang dimaksud para perawinya ‘adil dan ḑabit ialah orang
yang menyampaikan hadis dan yang menerimanya adalah orang ta’at beribadah,
memiliki nama baik, menjauhi perbuatan keji seperti musyrik, fasik (durhaka)
atau perbuatan bid’ah.
Yang memiliki sekaligus dua kualitas itu disebut śiqah.
Yang dimaksud ḑabit ialah perawi itu menghafal hadisnya dari sang
guru, lalu memahaminya sekira bila diperlukan menyampaikan lagi hadis itu
adalah sama persis dengan yang didengarnya.
Menurut Abdul Karim Ismail Shabbah, pada kitabnya al-hadis
as-shahih wa manahij ulama al-muslimin fi at-tashih menyatakan, bahwa ḑabit adalah kesalahan
riwayatnya sedikit. Sedangkan yang tidak ḑabit ialah yang riwayatnya banyak salah baik disebabkan
oleh kelemahan sejak lahir maupun karena kurang sungguh-sungguh.
Kedabitan ini merupakan kualitas hapalan atau intelektualitas
dan kecerdasan. Adalah terdiri dari: satu dabt sadr yaitu
menyimpan hadis yang didengarnya dalam memori ingatan dalam keadaan sadar.
Serta mampu menghadirkan lagi bila diperlukan secara lancar, dan tidak ada
kesalahan.
Kedua ialah dabt kitab artinya memelihara catatan hadis
yang didengarnya dari sang guru atau dari para guru tanpa kesalahan. Dengan
cara hapalan itu dikonfirmasikan kepada guru pertama, atau menemuinya langsung.
Ḓabt Kitab menurut Abdul Karim
itu, adalah rawi yang mengumpulkan hadis-hadisnya disarankan tidak dipinjamkan
kepada orang lain kecuali bila sudah digandakan atau disalin, dan dipinjamkan
kepada tunanetra.
Kedabitan rawi dapat diketahui melalui pengujian, yaitu
membandingkannya dengan redaksi hadis yang dicatat oleh orang-orang terpercaya
prilaku dan kecerdasannya. Bila kebanyakan hasil pengujian itu adalah sesuai,
meskipun dari aspek makna, maka saat itu pula ia dinilai ḑabit. Namun bila kebanyakan redaksi hadisnya menyalahi redaksi
orang-orang terpercaya itu, maka ia dinilai lemah hafalan. Hadisnya tidak layak
dijadikan hujjah, baik kerancuan hadis itu terletak pada hafalan maupun
cacatannya, misalnya tidak lengkap.
Syarat matan tidak janggal ialah tidak menyalahi redaksi
sanad yang lebih kuat atau lebih unggul.
Bila seseorang itu tampak cerdas sekaligus baik prilakunya
maka orang itu disebut șiqah (terpercaya). Kecerdasan atau dabit itu bila
sempurna maka hadis yang disampaikannya adalah sahih kualitasnya, dan dinamakan
șahih liżatihi, namun bila kecerdasan daya ingat itu lemah, maka
kualitas hadis yang dibawanya adalah hasan.
Keadilan riwayat tersebut ialah menunjukkan kualitas
prilaku, misalnya jangankan berbuat dosa besar, yang kecil pun dijauhinya.
Contohnya lagi ialah orang yang tidak terlibat organisasi perkumpulan
terlarang, atau misalnya tidak mengikuti aliran sesat.
Termasuk adil pula bila jujur tidak berbohong, tidak makan
dan minum sambil berdiri.
Ulama hadis dan fiqih juga menyepakati urgensi al-muruah
yaitu nama baik perawai atau sanad.
Nama baik atau prestise ini bersifat relatif sebab tergantung kepada kebiasaan
di suatu tempat dan suatu waktu.
Keadilan riwayat adalah berbeda dari keadilan kesaksian.
Periwayatan hadis boleh dilakukan oleh hamba sahaya, oleh laki-laki dan
perempuan. Berbeda dengan kesaksian, adalah tidak mengizinkan hamba sahaya
bersaksi, begitu pula anak belum dewasa. Dalam kesaksian ini, jumlah laki-laki
adalah, satu orang laki-laki setara
dengan dua orang wanita.
Al-Qadi Abu Bakar Muhammad bin Thayyib al-Baqilani
merumuskan ciri-ciri rawi adil ialah sebagai berikut:
1. dikenal taa’t beribadah, misalnya melaksanakan
ibadah-ibadah fardu
2. dikenal berani
membela yang benar dan takut karena salah dalam segala tindakannya
3. dikenal
memelihara ucapan dari yang menyakitkan orang lain.
Para ulama ahli hadis dan ushul fiqih juga menyepakati
kriteria bukti orang-orang adil, misalnya:
1.
popularitas rawi di kalangan ulama sebagai orang salih, milsanya: imam Malik,
Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, al-Laits, Ibn Mubarak, Bukhari dan Muslim.
2. kesaksian kalangan ulama kritikus hadis, sekurang-kurangnya dua orang
3. kriteria
lain menurut at-Tahanuwi dan Abu Gadah ialah tidak dikritisi imam Bukhari pada
kitabnya at-Tarikh al-Kabir tentang kelemahan rawi, juga tidak dikritisi
oleh Abu Zar’ah dan Abu Hatim pada kitabnya al-Jarh wa at-Ta’dil, selain
tidak tercantum pada kitab Mizan al-I’tidal maka termasuk orang śiqah atau mastur
(tidak dikenal), termasuk bila tidak tercantum pada kitab Lisanulmizan dan Tahzib at-Tahzib maka dinilai śiqah atau mastur.
Durhaka dan Lemah Hafalan
Menurut Abdul Karim Ismail, bila seorang rawi adil
sekaligus dabit maka hadisnya diterima dan sahih. Bila tidak adil (durhaka)
sekaligus tidak dabit (lemah hafalan) maka hadisnya tidak bisa diterima.
Bila rawi itu adil
namun tidak kuat hafalannya, maka diterima hadisnya karena prilaku adil
itu, namun hadisnya harus dikonfirmasikan kepada redaksi lain untuk mengukur
hafalan itu.
Namun bila kuat hafalan namun orang itu durhaka (tidak
adil) maka tidak diterima hadisnya, sebab tolok ukur riwayat adalah sifat
prilaku adil.
B.
Profil Hadis Hasan
Bila Anda berjumpa dengan orang salih, baik budi
pekertinya, dikenal taat beribadah, jujur dan tidak pernah terlibat permusuhan
dengan tetangganya apalagi pelanggaran hukum, namun orang itu tidak
terlalu cerdas. Bagaimana sikap Anda kepadanya ?
Begitu pula hadis hasan. Hadis ini menurut Amru
Abdul Mun’im Salim ialah مَا اسْتَوْفَى شُرُوْطُ
الصِّحَّةِ , اِلاَّ اَنَّ اَحَدَ رُوَاتِهِ أَوْ بَعْضَهُمْ دُوْنَ رَاوِى الصَّحِيْحِ
فِى الضَّبْطِ بِمَا لَا يُخْرِجُهُ عَنْ حَيِّزِ اْلِاحْتِجَاجِ بِحَدِيْثِهِ artinya: Adalah hadis yang memenuhi hadis sahih, kecuali
salah seorang rawinya atau sebagian generasi rawi itu di bawah derajat sahih
dalam hafalannya dan masih layak dijadikan hujjah.
Unsur-unsur
pembentuk profil hadis hasan itu ialah:
1. bersandar
kepada Rasulullah
2. bersambung
kepada Rasulullah
3. tidak janggal
redaksinya
4. dan tidak ada
cacat pada rawi serta matannya
Di sini menurut
Amru, perlu dipahami secara tepat perbedaan musnid atau isnad dibanding istilah it-tișal sanad atau sanad bersambung. Isnad itu menunjukkan
redaksi kata-kata atau informasi maupun berita adalah berasal dari sumbernya,
sedang it-tișal sanad ialah
menunjukkan rawi murid mendengar berita atau menerima informasi dari rawi guru
dan bertemu langsung.
Letak perbedaan
hadis sahih dengan hasan ialah pada daya hafal rawi, pada hadis hasan tidak
sempurna hafalan itu.
Karena daya hafal
hadis hasan kurang sempurna maka istilah yang digunakan pada rawi hadis hasan
ialah: șaduq (صدوق / cukup jujur), لَا بَأْسَ
بِهِ , لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ , (cukup, lumayan), ثِقَةٌ يُخْطِى (terpercaya namun kurang cerdas), صَدُوْقٌ لَهُ أَوْهَامٌ (jujur namun agak pikun).
Misalnya hadis riwayat Ibn Qatthan pada kitab hadis Sunan Ibn Majah
(no. 2744) melalui sanad: Yahya bin Said, dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya
dan dari kakeknya, yang berkata: ‘Rasulullah SAW. bersabda : “ كَفَرَ بِاِمْرِئٍ اِدِّعَاءَ نَسَبٍ
لَا يَعْرِفُهُ , أَوْ جَحَدَهُ , وَاِنْ دَقَّ
" artinya: kafirlah orang yang mengaku-ngaku keturunan pada seseorang
yang tidak dikenalnya, atau diingkarinya...
Pada rangkaian sanad hadis di atas, adalah terdapat nama Amru bin
Syuaib bin Muhammad bin Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Menurut penilaian Ibn
Hajar pada kitabnya at-Taqrib adalah
صَدُوْقٌ .
Hadis hasan itu sebenarnya setara dengan hadis șahih li gairihi artinya redaksi hadis hasan itu diriwayatkan
pula oleh sanad lain yang setara kuatnya.
Dengan kata lain, kesahihan hadis hasan adalah dibantu oleh kesaksian
sanad lain lalu digabungkan menjadi kesimpulan hadis hasan. Kesahihan hadis
itu, juga bukan secara mandiri yaitu oleh seorang sanad, melainkan dibantu oleh
sanad lain yang boleh jadi setara atau bahkan lebih unggul.
Pada mulanya hadis hasan ini adalah hadis ḑaif , namun karena ada dukungan penguat
dari sanad lain, maka dapat dinaikan derajatnya menjadi hadis hasan, dan bisa
dijadikan hujjah hukum Islam.
Upaya menaikan derajat hadis daif menjadi hasan li gairihi dalam
ilmu hadis disebut mutaba’ah atau
mutabi’ yaitu sanad lain penguat,
selain diperkuat oleh syawahid atau syahid yaitu redaksi hadis penguat.
Kriteria
Hadis Hasan
Imam at-Tirmiżi telah merumuskan hadis hasan sebagai berikut:
1. hendaknya rawi bukan pembohong
atau tertuduh, atau dijauhi. Hal ini menunjukkan peluang ẓaif yang bersifat kemungkinan, yang derajat daifnya ringan.
2. hendaknya diriwayatkan pula oleh
sanad lain
3. hendaknya matannya tidak janggal
dan sanadnya tidak diingkari.
C.
Profil Hadis Ḓaif
Saat Anda bergaul sehari-hari, dan bertemu dengan orang
yang menyampaikan berita tertentu atau informasi. Pembawa berita itu tidak
menyebutkan sumber asal berita, atau Anda membaca kutipan dalam tulisan namun
penulis buku tidak mencantumkan sumber kutipan. Bahkan mengaku-ngaku sebagai
tulisannya sendiri padahal kemudian terbukti menjiplak dan tidak etis.
Kemudian pembawa berita itu, juga konon kabarnya pernah
menipu bahkan tidak dikenal sebagai orang ta’at beribadah, kata-katanya sering
simpang siur atau tidak bisa dipegang, bagaimana sikap Anda kepadanya ?
Untuk menyikapi profil orang-orang demikian, mari kita
dalami (eksplorasi) profil hadis ḑaif.
Hadis Ḓaif menurut Amru Abdul
Mun’in Salim ialah مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَاتِ
الْقَبُوْلِ , بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ artinya : hadis
yang tidak memenuhi syarat diterimanya hadis disebabkan kehilangan salah satu
syarat.
Yang dimaksud tidak memenuhi syarat hadis yang
diterima ialah tidak memenuhi lima syarat hadis șahih
yaitu:
1. bersandar kepada Rasulullah,
2. sanadnya bersambung,
3. adil dan dabit perawinya,
4.tidak cacat matan dan sanadnya,
5. dan tidak janggal matan dan
sanadnya.
Ḓaif itu sendiri, secara sederhana, artinya lemah.
Coba bandingkan dengan kenyataan pergaulan Anda bersama teman-teman sejawat
atau dengan adik kelas maupun kakak kelas. Bila mendengar teman menyampaikan
berita atau informasi maupun data, namun tidak menyebutkan asal usul dari mana
atau dari siapa menerima berita itu, maka bagaiman Anda menyikapinya; apakah
segera percaya padanya, ataukah menunggu konfirmasi ?
Kalau pembawa kabar tidak menyertakan sumber kabar itu berarti dia
dimungkinkan tidak bertemu langsung, apalagi bila pembawa berita itu dikenal
tidak jujur atau kurang kuat hafalan, maka yang ada pada pikiran Anda
barangkali, sekurang-kurangnya menahan dulu untuk tidak menerimanya mentah-mentah.
Melainkan dipandang perlu konfirmasi, atau check and richeck.
Begitu pula halnya hadis ḑaif, secara sederhana bila tidak
bersambung kepada Rasulullah, misalnya hanya kepada salah seorang sahabat
ataupun kepada salah seorang tabi’in maka dapat dikelompokkan lagi kepada
jenis-jenis varian ḑaif : mursal, munqați, mu’allaq,
mu’ḑal, mudallas, mu’allal, muḑțarib, maqlub, syaż, munkar,
matruk, dan rinciannya dapat Anda pelajari secara mandiri
atau dengan penugasan.
Bagaimana
Menyikapi Hadis Ḓaif ?
Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib, para ulama berbeda pendapat mengenai
sikap atas jenis hadis ini, secara singkat, :
1. menolak seluruhnya baik dalam
ibadah-ibadah sunnah maupun hukum-hukum ibadah. Ini pendapat : Abu Bakar
al-Arabi, Ibnu Hazm, Bukhari, Muslim seperti dipaparkan oleh Yahya bin Ma’in.
2. menerima seluruhnya. Ini
pendapat Abu Daud dan imam Ahmad.
3. diterima dalam pengamalan ibadah
sunnah dan anjuran, dengan syarat sebagai berikut:
a. tidak terlu ḑaifnya, maka
bila ada seorang yang dikenal pembohong maka ditolak
b. harus memiliki sumber hukum yang
sudah digunakan sebagai hujjah
c. ketika amalan ibadah yang
bersumber hadis ḑaif, maka jangan dipandang berasal dari Rasulullah
Profil Hadis Mutawatir = Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menurut kebiasaan
mustahil berbohong, yang berasal dari jumlah sanad serupa sejak pertama hingga
terakhir, dan tidak ada kerancuan pada setiap generasi sanad.
Ciri-Ciri
Hadis Mutawatir =
1. Jumlah perawinya banyak yang tidak mungkin berbohong, 2. jumlah rawinya
seimbang pada setiap tingkatan, 3. Berita atau informasi diterima oleh
pancaindera seperti mendengar, melihat dan bukan hasil rekaan pikiran.
Profil Hadis
Ahad = hadis ini adalah diriwayatkan oleh tiga atau kurang, misalnya dua
orang. Dengan kata lain, tidak memenuhi syarat hadis mutawatir di atas.
Hadis Masyhur =
menurut ulama hadis ialah yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih
namun tidak mencapai derajat mutawatir. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama
dan Ibnu Hajar.
Profil Hadis
‘Aziz = hadis ini tidak kurang sanadnya dari dua orang. Dinamai aziz karena
langka aatau sedikit
Profil Hadis
șahih = hadis itu sanadnya bersambung, diterima oleh orang salih yang cerdas,
hingga penerima terakhir, yang tanpa cacat sanadnya maupun matannya.
Kriteria Hadiś șahih = ialah lima syarat :
1. hadisnya harus bersandar kepada
penyampainya (pembawa hadis)
2. bersambung sanad guru dengan
sanad murid
3. semua rawinya salih dan sempurna
hafalannya
4. tidak janggal matan dan sanadnya
5. tidak cacat matan dan sanadnya.
Profil Hadis Hasan = hadis yang
memenuhi hadis sahih, kecuali salah seorang rawinya atau sebagian generasi rawi
itu di bawah derajat sahih dalam hafalannya dan masih layak dijadikan hujjah.
Profil Hadis Ḓaif = hadis yang tidak
memenuhi syarat diterimanya hadis disebabkan kehilangan salah satu syarat.
“Ya Allah
jadikanlah al-Qur’an benar dan nyata dan janganlah menjadikan kami memungut
bayaran dari yang kami baca atau kami lakukan.
Ya Allah
jadikanlah al-Qur’an itu menjadi saksi bagi kami dan janganlah menjadikan ia
menuntut kami.
Ya Allah
jadikanlah al-Qur’an argumen bagi kami dan janganlah menjadi pembenaran bagi
hawa nafsu kami.
Ya Allah kami
ini lemah, maka kuatkanlah oleh kekuatanMu dan janganlah menuntut kami hanya
karena dosa-dosa kami.
Ya Allah
sinarilah hati kami dengan al-Qur’an !
Ya Allah haluskan
hati kami untuk bersatu mencintaiMu !
Ya Allah
dekatkanlah lintasan hati kami yang saling berserakan !
Mudahkanlah
orang terbaik memipin kami !
Hindarkanlah
orang jahat memimpin kami !
Ya Allah
haluskanlah hati orang-orang berdakwah untuk bersatu mencintaiMu
Limpahkanlah
untuk mereka ketulusan mencintaiMu !
Jauhkanlah
saling membenci antar mereka !
Ya Allah
limpahkanlah pada mereka ilham wahai Dzat pemberi ilham !
( Musa Ibrahim Ibrahim, Buhuś
Manhajiyah fi ،Ulum al-Qur’an, hlm. 274)
**
JAWABLAH
PERTANYAAN DI LINK INI SELAMAT MENGERJAKAN !